Sidang PMH PN Balige: Kesaksian Dua Saksi Penggugat Ungkap Sejarah Rumah Sengketa di Tuk-Tuk Siadong

Sidang PMH PN Balige: Kesaksian Dua Saksi Penggugat Ungkap Sejarah Rumah Sengketa di Tuk-Tuk Siadong
Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (10/6/2026).

SINEWS.ID | BALIGE — Pengadilan Negeri (PN) Balige kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Blg pada Rabu (10/6/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat terkait sengketa kepemilikan sebuah rumah yang terletak di kawasan strategis Tuk-Tuk Siadong, Kabupaten Samosir.

Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi kunci di ruang sidang, yakni Albinus Samosir dan Dapot Rumahorbo. Keduanya memberikan keterangan secara terperinci guna menjelaskan runtutan sejarah penyerahan hingga penguasaan fisik rumah yang kini menjadi objek sengketa panas tersebut.

Rumah yang dipersoalkan itu diketahui berukuran sekitar 9 x 12 meter dan berlokasi di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Kawasan jalan tersebut sebelumnya memang lebih akrab dikenal secara luas oleh masyarakat setempat sebagai Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong.

Di hadapan majelis hakim yang memimpin persidangan, saksi Albinus Samosir menerangkan secara gamblang bahwa dirinya hadir secara langsung saat prosesi penyerahan rumah pada tahun 1997 silam. Saat momentum itu terjadi, Albinus mengaku baru saja dilantik dan tengah aktif menjabat sebagai Lurah Tuk-Tuk Siadong.

Menurut keterangan kesaksiannya, Bismar Ambarita secara sukarela dan tanpa paksaan menyerahkan rumah tersebut kepada Rolly Ambarita. Bahkan, sambil menunjuk ke arah bangunan yang kini menjadi objek sengketa, Bismar disebut-sebut mengeluarkan pernyataan langsung, “Di situlah kalian tinggal.”

Albinus juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa dalam prosesi sakral tersebut turut dilaksanakan ritual adat Batak berupa penyerahan batu demban, yang menjadi simbol legalitas kultural atas penyerahan rumah dimaksud. Menurutnya, prosesi adat itu merupakan bentuk pengukuhan sah pemberian rumah kepada Rolly Ambarita.

Sementara itu, saksi kedua, Dapot Rumahorbo, memberikan kesaksian mendalam mengenai penguasaan nyata dan pemanfaatan rumah tersebut oleh Rolly Ambarita bersama sang suami. Dapot mengaku sekitar tahun 1998 dirinya diminta secara langsung untuk melakukan renovasi total terhadap rumah yang kini menjadi objek sengketa.

“Roly Ambarita bersama suaminya yang meminta saya mengerjakan renovasi rumah itu,” ujar Dapot dengan tegas memberikan kesaksian di ruang persidangan.

Ia menjelaskan secara detail, proses pengerjaan renovasi rumah tersebut berlangsung intensif selama kurang lebih satu setengah bulan. Adapun rentetan pekerjaan yang dilakukan meliputi penambahan kamar baru, pemasangan asbes, pembuatan ruang dapur, serta pemasangan keramik pada lantai dapur serta perbaikan komponen bangunan lainnya.

Selama pengerjaan berlangsung, seluruh arahan teknis pekerjaan diberikan langsung secara sepihak oleh Rolly Ambarita bersama suaminya. Keduanya pula yang bertanggung jawab penuh membayar upah kerja sebesar Rp50.000 per hari, dengan jam kerja yang dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Dapot juga mengungkapkan fakta menarik bahwa selama proses renovasi berjalan, orang tua dari Rolly Ambarita beberapa kali datang berkunjung langsung ke rumah tersebut dan menunjukkan sikap sangat mendukung atas renovasi rumah tersebut. “Yang bagus buat ya amang,” tiru Dapot menjelaskan perkataan orang tua penggugat kala itu.

Keterangan runtut dari kedua saksi itu kini menjadi bagian poin penting dalam upaya pembuktian hukum yang diajukan oleh pihak penggugat. Hal ini sengaja digulirkan guna menguatkan dalil-dalil mengenai sejarah penyerahan, penguasaan, serta pemanfaatan rumah yang kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Balige.

Persidangan bergengsi ini turut dihadiri oleh pihak tergugat dan turut tergugat yang tampak mengawal ketat seluruh rangkaian sidang dari awal hingga selesai. Setelah mendengarkan dengan saksama keterangan para saksi, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026 mendatang.

Pada agenda sidang berikutnya, giliran pihak Tergugat yang akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi ahli maupun saksi fakta serta alat bukti tambahan lainnya guna memperkuat dalil pertahanan masing-masing dalam perkara yang masih terus berproses di Pengadilan Negeri Balige tersebut.

Objek rumah berukuran 9 x 12 meter yang diperebutkan ini berada di posisi yang sangat strategis, yakni di Jalan Lingkar Tuk-Tuk Siadong. Kawasan Tuk-Tuk Siadong sendiri merupakan pusat administrasi wisata internasional di Pulau Samosir yang dikelilingi perhotelan, resor, dan restoran. Tingginya nilai valuasi tanah dan properti di kawasan ini dari tahun ke tahun disinyalir membuat sengketa kepemilikan antar-keluarga rentan mencuat ke permukaan.

Kasus PMH ini menjadi perhatian karena menonjolkan irisan antara hukum adat Batak dan hukum positif (perdata) Indonesia. Pihak penggugat memperkuat argumen kepemilikannya menggunakan bukti penyerahan adat batu demban pada tahun 1997 yang disaksikan lurah setempat. Dalam sengketa properti modern, pembuktian materiil berbasis adat sering kali berbenturan dengan legalitas formal hukum perdata seperti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau akta jual beli resmi.

Konflik lahan dan properti di kawasan ekowisata premium seperti Samosir memberikan dampak psikologis yang buruk bagi iklim investasi setempat. Jika kasus sengketa properti dengan modus operandi klaim sejarah keluarga terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang cepat dari pengadilan, para investor luar akan enggan menanamkan modal mereka untuk membangun infrastruktur wisata karena takut terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Sebagai solusi konkret, Pengadilan Negeri Balige harus jeli memeriksa validitas dokumen formal pertanahan yang dimiliki kedua belah pihak dengan mencocokkannya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Samosir. Di luar koridor hukum formal, tokoh adat (Raja Adat) di Tuk-Tuk Siadong juga perlu dilibatkan untuk memberikan pandangan objektif terkait silsilah penyerahan rumah tahun 1997 agar putusan hakim nantinya tidak memicu konflik horizontal di lingkungan masyarakat.
(SIN/Ihb)

Related posts