Mahasiswa Demo di Kajatisu-Polda Sumut, Desak Bupati Labusel Diperiksa Terkait Proyek Rp 36 M

Mahasiswa Demo di Kajatisu-Polda Sumut, Desak Bupati Labusel Diperiksa Terkait Proyek Rp 36 M
Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Mapolda Sumut, Senin (6/7/2026).

Medan – Aliansi Gabungan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Mapolda Sumut, Senin (6/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati Labusel terkait sejumlah dugaan kasus, mulai dari jual-beli jabatan hingga korupsi proyek jembatan senilai Rp 36 miliar.

Koordinator Aksi, Amiruddin Siregar, SH, meminta Kepala Kajatisu yang baru untuk mengambil tindakan tegas dan tidak tinggal diam dalam memberantas indikasi tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Labusel.

Read More

“Aksi ini sudah dilakukan hingga jilid yang ke-3. Namun sampai saat ini, kami melihat Gubernur Sumut, Kejari Sumut, dan Kapoldasu belum mengambil tindakan tegas,” kata Amiruddin kepada wartawan di lokasi aksi, Senin (6/7/2026).

Amiruddin menegaskan, pergantian pimpinan di Kajatisu seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Pihaknya mengancam akan membawa rentetan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada progres signifikan di daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami siap membawa kasus ini dalam waktu dekat langsung ke KPK RI,” ujarnya.

7 Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksi tersebut, gabungan organisasi daerah Labusel ini membawa 7 poin tuntutan utama, yaitu:

  1. Audit Kekayaan Bupati: Meminta KPK RI mengaudit seluruh penghasilan dan kekayaan Bupati Labusel setelah menjabat selama 1 tahun lebih, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  2. Dugaan Korupsi Proyek Jembatan: Mendesak Kajatisu memeriksa penganggaran proyek pembangunan jembatan besar senilai Rp 36 miliar di Kota Pinang, Labusel.

  3. Kejelasan OTT Dinkes: Meminta Kapolda Sumut transparan terkait dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kesehatan Labusel yang dinilai menggantung tanpa adanya penetapan tersangka.

  4. Pengadaan Buku dan Seragam: Meminta Kajatisu turun langsung memeriksa anggaran pengadaan buku dan baju sekolah di Dinas Pendidikan Labusel.

  5. Anggaran Kendaraan Dinas: Meminta Kejari mengaudit anggaran pengadaan 5 unit kendaraan dinas untuk 5 Kapolsek di wilayah Labusel serta mengevaluasi paket anggaran pemkab lainnya.

  6. Dana Hibah PUPR Rp 25 M: Mempertanyakan urgensi dana hibah Rp 25 miliar dari Dinas PUPR Labusel di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait infrastruktur jalan yang rusak.

  7. Ultimatum 3×24 Jam: Jika tuntutan dalam aksi jilid 3 ini tidak diakomodir dalam kurun waktu 3×24 jam, massa mengancam akan langsung mendatangi Gedung KPK RI di Jakarta.

Selain menyoroti masalah anggaran, massa aksi juga mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Labusel yang dinilai sengaja memperlambat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Menurut pengamat hukum tata negara, penundaan Pilkades yang tidak memiliki urgensi jelas berpotensi memicu ketidakpastian politik di tingkat desa. Hal ini juga rawan menimbulkan persepsi publik mengenai adanya upaya penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa demi kepentingan politik elektoral tertentu.

Terkait sorotan pengadaan 5 unit mobil dinas untuk jajaran Kapolsek, regulasi memang memperbolehkan pemerintah daerah memberikan hibah kepada instansi vertikal demi mendukung pelayanan publik.

Namun, para pakar keterbukaan informasi publik menilai, pemberian hibah tersebut harus dilakukan secara transparan. Hal ini penting untuk menghindari adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest), terutama ketika institusi penegak hukum di daerah sedang menangani atau menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja pemerintah daerah setempat.

Related posts