Medan – Kebijakan baru PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dalam program Next Generation Partner Program (NGPP) Transition Household 2026 berbuntut panjang. Raksasa telekomunikasi ini resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh sejumlah mitra lokal yang merasa dirugikan dan didepak dari kerja sama.
Laporan resmi ini dilayangkan oleh CV Fadin, perusahaan mitra lokal asal Stabat, Kabupaten Langkat. Mereka mendatangi Kantor Wilayah I KPPU Medan pada Rabu (1/7/2026) dengan didampingi CV Eka Putra Mandiri dan CV Putra Pertama Perkasa sebagai saksi.
Direktur CV Fadin, Arbi Hasibuan, mengungkapkan laporan ini diajukan karena pihaknya mengendus adanya dugaan praktik perjanjian tertutup (tying agreement). Tak hanya itu, Telkomsel juga dituding menyalahgunakan posisi dominan serta bertindak diskriminatif terhadap mitra usaha lokal dalam proyek NGPP Transition Household 2026 tersebut.
Arbi menjelaskan, Telkomsel menerapkan skema baru yang nekat menggabungkan lini bisnis pemasaran internet rumah (Household) dengan bisnis distributor pulsa (Business Mobile). Kebijakan ini otomatis memaksa calon mitra untuk memiliki modal raksasa, jauh melampaui kebutuhan riil bisnis internet rumah yang selama ini mereka jalankan.
“Kami dipaksa mengikuti skema penggabungan bisnis tersebut. Bobot penilaian aspek finansial mencapai 40 persen dengan kebutuhan modal bernilai miliaran rupiah setiap bulan. Padahal karakteristik bisnis distributor pulsa sangat berbeda dengan pemasaran internet rumah yang berbasis penguasaan wilayah,” tegas Arbi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Imbas aturan modal jumbo tersebut, CV Fadin langsung dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi yang diumumkan pada 26 Juni 2026 lalu. Sebaliknya, menurut pelapor, Telkomsel justru menunjuk sejumlah perusahaan berskala besar sebagai Strategic Business Partner (SBP) untuk menguasai wilayah operasional baru.
Pihak pelapor menilai Telkomsel telah menutup mata terhadap rekam jejak pengusaha lokal. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun menjadi mitra resmi dalam memasarkan IndiHome. Arbi menyebut perusahaannya sudah mendampingi Telkomsel selama sekitar satu dekade dengan sokongan SDM, infrastruktur, dan capaian Key Performance Indicator (KPI) rata-rata di atas 84 persen.
“Kami memiliki pengalaman, SDM, infrastruktur, dan performa yang baik. Namun seluruh itu seolah tidak lagi menjadi pertimbangan karena kalah pada instrumen modal yang nilainya sangat besar. Kami menilai kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha daerah,” cetusnya.
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke KPPU Kanwil I Medan, Telkomsel diduga kuat menabrak sejumlah pasal peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999: Terkait larangan praktik tying agreement (mengikat satu produk dengan produk lainnya).
-
Pasal 19 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999: Terkait dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan tindakan diskriminatif dalam persaingan usaha.
-
Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2008: Tentang UMKM, yang melarang usaha besar melakukan penguasaan yang merugikan pelaku usaha kecil.
Selain meminta KPPU mengusut tuntas seleksi NGPP Transition Household 2026, pelapor juga memohon agar KPPU segera menerbitkan penetapan sementara atau status quo. Hal ini diperlukan untuk menunda transisi wilayah operasional, khususnya di area Binjai dan Langkat, hingga ada putusan hukum yang inkrah.
Langkah ini diharapkan bisa mencegah kerugian yang lebih besar bagi perusahaan mitra lokal yang selama ini setia bekerja sama dengan Telkomsel.
Hingga berita ini dinaikkan, KPPU Kanwil I Medan dikabarkan masih melakukan verifikasi awal terhadap berkas laporan beserta dokumen dan bukti pendukung dari pelapor.
Di sisi lain, pihak Telkomsel masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dari manajemen Telkomsel untuk mendapatkan penjelasan serta hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus yang membelit Telkomsel di Medan ini menjadi sorotan tajam. Jika berkaca pada hukum persaingan usaha di Indonesia, praktik tying agreement atau mengondisikan pembelian suatu produk dengan produk lain adalah pelanggaran serius karena bisa menutup ruang bagi pelaku usaha kecil yang spesifik.
KPPU Kanwil I Medan kini punya tugas berat untuk membuktikan apakah syarat modal miliaran rupiah dalam program NGPP 2026 ini murni strategi bisnis atau kesengajaan untuk mendepak pengusaha daerah (predatory behavior). Jika terbukti melanggar UU No 5/1999, Telkomsel tidak hanya terancam sanksi moral, tapi juga denda materiil yang nilainya bisa menguras kantong korporasi.
Bukan cuma urusan hukum, nasib ratusan pekerja di Binjai dan Langkat kini berada di ujung tanduk. Jika tuntutan status quo ditolak KPPU, masa transisi ke mitra baru berskala besar dikhawatirkan memicu gejolak operasional yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para teknisi lokal.
