Skandal Setoran Puluhan Juta di Lapas Kotapinang: Mahasiswa Desak Pencopotan Kalapas hingga Tuntut Pindahan Tahanan ke Nusakambangan

  • Whatsapp
Skandal Setoran Puluhan Juta di Lapas Kotapinang: Mahasiswa Desak Pencopotan Kalapas hingga Tuntut Pindahan Tahanan ke Nusakambangan
Doc. (photo : ai generated)

MEDAN, SUMATERA UTARA — Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) melancarkan tekanan keras terhadap institusi pemasyarakatan. Mereka mendesak Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Kelas III Kotapinang, Haris Damanik, S.H., M.H., menyusul dugaan skandal suap yang mencoreng institusi. (Rabu/07-10-2026)

Desakan ini mencuat sebagai buntut dari dugaan kuat adanya praktik setoran dana bernilai puluhan juta rupiah. Uang tersebut diduga mengalir dari seorang tahanan berinisial S BD kepada oknum internal Lapas Kota Pinang. Isu panas ini telah memicu polemik luas dan menjadi perbincangan publik di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Read More

Tidak hanya membongkar dugaan praktik lancung tersebut, PERMA LABUSEL juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam aturan operasional lapas, khususnya terkait larangan penggunaan perangkat komunikasi genggam bagi warga binaan. Padahal, secara regulasi resmi, tahanan memiliki hak-hak dasar untuk berkomunikasi yang telah diatur dan difasilitasi oleh negara.

Kasus yang menyeret nama Lapas Kelas III Kotapinang ini kembali membuka mata publik akan rentannya praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga pemasyarakatan daerah. Pengamat hukum menilai bahwa institusi pemasyarakatan seharusnya bersih dari intervensi modal dan transaksi gelap yang melibatkan bandar atau tahanan istimewa.

Jika terbukti benar, aliran dana puluhan juta rupiah dari tahanan berinisial S BD ini tidak hanya mencederai marwah Kemenimipas, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal di tingkat unit pelaksana teknis (UPT). Publik kini menunggu respons cepat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh, guna memastikan lembaga pemasyarakatan kembali berfungsi sebagai tempat pembinaan moral, bukan ruang transaksional bagi para pelaku kejahatan.

Tuntutan Aksi Mahasiswa

Dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, PERMA LABUSEL membawa empat poin tuntutan utama yang dikemas secara tegas:

  1. Copot Kalapas Kotapinang: Mendesak Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk segera mencopot dan memeriksa Haris Damanik S.H., M.H., serta meminta Inspektorat Jenderal Kemenkumham turun tangan langsung.
  2. Pindahkan S BD ke Nusakambangan: Menuntut agar tahanan inisial S BD segera diisolasi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan demi memutus mata rantai pengaruh dan praktik transaksi gelap di dalam lapas.
  3. Tertibkan Hak Komunikasi: Menuntut pemulihan hak dasar komunikasi warga binaan yang sah secara aturan—seperti melalui Wartelsus resmi—tanpa ada praktik komersialisasi atau tebang pilih.
  4. Bersihkan Institusi dari Korupsi: Menolak keras komersialisasi keadilan dan menegaskan bahwa lapas harus bersih, aman, tegas, dan bebas dari korupsi.

Koordinator aksi, Sarah, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti awal berupa tangkapan layar percakapan serta rekam jejak aliran dana.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti awal percakapan dan aliran dana. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa kasus ini ke KPK dan Ombudsman RI. Kami menuntut keadilan ditegakkan di Labusel,” ujar Sarah dalam keterangan resminya.

Gelombang protes ini dipastikan tidak akan berhenti di tingkat daerah. Massa mahasiswa menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kanwil Ditjenpas Sumut di Medan, bahkan membawanya langsung ke tingkat nasional di Jakarta apabila seluruh tuntutan mendesak ini diabaikan.

Related posts