MEDAN, SINEWS.id — Sungguh mengecewakan dan tak beretika! Di saat gelombang massa dari Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) berdarah-darah menyuarakan dugaan korupsi dan mark-up anggaran di halaman Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara, jajaran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut justru mempertontonkan perilaku niretik.
Bukannya menemui massa dengan bijak atau memberikan jawaban berbasis data, sejumlah oknum pejabat dan ASN Diskominfo Sumut malah kedapatan asyik berjoget-joget di tengah suara lantang aspirasi rakyat. Sontak, kelakuan yang dinilai ‘mengejek’ tersebut menyulut amarah massa FKKSU.
Presidium FKKSU, Amiruddin Siregar, S.H., dengan nada tinggi mengecam keras aksi joget-joget abdi negara tersebut. Ia menilai, tindakan para pejabat tersebut adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap hak masyarakat dan mahasiswa yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami datang ke sini menyuarakan dugaan penyelewengan uang rakyat, tapi malah disuguhi aksi joget-joget! Pejabat dan ASN itu digaji dari uang rakyat, pakai fasilitas negara, tapi bukannya menghormati rakyat yang datang, malah mempertontonkan sikap yang sama sekali tidak santun,” cetus Amiruddin Siregar kepada Medan Pos, Jumat (14/8/2026).
Amiruddin menegaskan, kantor dinas milik pemerintah bukan tempat pertunjukan tari atau hiburan pribadi. Ia mengingatkan agar para pejabat Diskominfo Sumut tidak jemawa dan merasa kebal hukum atas jabatan yang diembannya.
“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari! Hormati mahasiswa, hormati rakyat Sumut, dan jawab setiap kritik kami dengan data serta tindakan nyata. Jabatan itu amanah, bukan tontonan untuk meremehkan suara rakyat!” tegas Amiruddin dengan berapi-api.
Atas insiden ini, FKKSU mendesak Pimpinan Diskominfo Sumut dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam aksi joget tersebut dan menjatuhkan sanksi disiplin serta etik tegas tanpa tebang pilih.
Tak hanya soal etika yang meluncur bebas, FKKSU juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Polda Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. APH diminta segera mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga penggelembungan (mark-up) anggaran belanja pada Diskominfo Sumut.
FKKSU menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran antara pagu anggaran, harga pasar, hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan yang diduga kuat merugikan kas daerah Sumatera Utara.
Poin-Poin Indikasi Penyelewengan yang Diduga Terjadi:
-
Harga Pengadaan Kemahalan: Adanya selisih tidak wajar antara harga pengadaan barang/jasa dengan harga pasaran (overprice).
-
Penggelembungan Volume: Indikasi mark-up nilai maupun volume pekerjaan proyek.
-
Spesifikasi Tak Sesuai: Barang dan jasa yang diterima diduga tak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.
-
Pekerjaan Tak Selesai Ditagih Penuh: Pembayaran proyek yang diduga tetap dicairkan 100% meski pekerjaan dilaporkan belum rampung.
-
Main Mata Pengadaan: Proyek diduga sengaja diarahkan kepada vendor/pihak tertentu dengan aroma konflik kepentingan yang menyengat.
“Kami tidak bermaksud menuduh tanpa dasar. Namun jika ada indikasi penyimpangan, wajib hukumnya dibongkar secara transparan! Jangan sampai kewenangan dan jabatan dijadikan tameng untuk melindungi kelompok tertentu. Di negara hukum, tak ada pejabat yang kebal hukum!” seru FKKSU.
10 Tuntutan Garis Keras FKKSU
Guna menuntaskan persoalan ini sampai ke akar-akarnya, FKKSU merinci 10 poin tuntutan resmi:
-
Audit Investigatif: Mendesak Inspektorat Sumut dan BPK RI segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Sumut.
-
Proses Hukum Kejati/Polda: Mendesak Kejati Sumut dan Polda Sumut menindaklanjuti indikasi pidana korupsi jika ditemukan alat bukti yang cukup.
-
Usut Proyek Mark-Up: Memeriksa seluruh proses perencanaan, penetapan HPS, hingga pelaksanaan tender pengadaan yang terindikasi bermasalah.
-
Periksa Pejabat & Vendor: Menelisik hubungan relasi antara pejabat pembuat komitmen dengan pihak swasta penyedia jasa.
-
Buka Dokumen ke Publik: Menuntut keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran Diskominfo Sumut.
-
Copot Pejabat Bermasalah: Mendesak evaluasi dan pencopotan pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
-
Hitung Kerugian Negara: Meminta aparat menelusuri secara detail potensi kerugian keuangan daerah.
-
Seret Aktor Intelektual: Pemeriksaan tidak boleh berhenti di pelaksana lapangan, melainkan harus mengejar pihak pembuat kebijakan anggaran.
-
Transparansi Hasil: Meminta hasil audit dipublikasikan secara terbuka kepada publik Sumut.
-
Serahkan Bukti: FKKSU menyatakan siap menyerahkan data, dokumen, dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum.
Tindakan oknum pejabat yang berjoget saat warga menyuarakan aspirasi berpotensi kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa setiap PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Perilaku yang meremehkan aksi unjuk rasa warga secara terbuka dapat dijatuhi sanksi moral hingga sanksi disiplin oleh Majelis Kode Etik/Inspektorat.
Sektor Komunikasi dan Informatika kerap mengelola anggaran besar untuk infrastruktur TI, sewa bandwidth, publikasi media, hingga pengadaan perangkat lunak. Sesuai regulasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) wajib didasarkan pada kalkulasi harga pasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Modus penggelembungan harga (mark-up) atau rekayasa spesifikasi teknis merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FKKSU menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil adalah pilar utama demokrasi di daerah. BPK Perwakilan Sumut bersama Inspektorat Daerah diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) demi menyelamatkan uang rakyat Sumatera Utara.
(SN/Red)







