MEDAN, SINEWS.ID – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) resmi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (2/6/2026). Aksi massa ini membawa tuntutan keras yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H.
Koordinator Aksi, Mustofa Ahmad Sihombing, mendesak pihak kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu, berinisial AJP. Pejabat tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami mengendus adanya dugaan korupsi pada berbagai proyek pembangunan di sektor pendidikan, khususnya proyek ruang guru. Selain itu, anggaran untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) guru dan kepala sekolah juga diduga kuat telah di-mark up,” ungkap Mustofa di sela-sela aksi.
Skandal ini kian memanas setelah muncul dugaan bahwa AJP meminta jatah kepada para rekanan yang menggunakan dana APBD 2025. Dalam sebuah kesempatan, Kadisdik tersebut bahkan sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan dalih “ibu yang meminta”.
Pernyataan misterius tersebut langsung memantik reaksi keras dari para mahasiswa. Mereka menilai ucapan itu berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
“Apakah ‘ibu’ yang dimaksud adalah Ibu Bupati atau sosok lain? Ini harus klir. Bupati Labuhanbatu tidak boleh tinggal diam dan harus segera memberikan klarifikasi yang transparan di hadapan publik,” tegas Mustofa.
Tak hanya persoalan proyek fisik, SINEWS.ID juga menghimpun informasi mengenai bobroknya tata kelola jabatan di internal Disdik Labuhanbatu. Berdasarkan pengakuan pihak keluarga dan beberapa pejabat yang meminta identitasnya dirahasiakan, diduga telah terjadi praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) secara masif.
Ironisnya, tarif untuk meloloskan kursi Kepsek dihitung berdasarkan formula jumlah siswa dan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari informasi yang dihimpun, patokan tarif berada di angka Rp150.000 per siswa.
Sebagai gambaran, jika sebuah sekolah memiliki 300 siswa, maka oknum calon Kepsek diduga wajib menyetor uang pelicin hingga mencapai Rp45 juta agar posisinya aman.
Massa AMPK SU menegaskan bahwa aksi ini barulah awal dari gerakan yang lebih besar. Mereka berkomitmen penuh untuk mengawal penuntasan kasus dugaan korupsi di lingkungan pendidikan Labuhanbatu ini.
Jika Kejatisu maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak memberikan respons konkret dalam waktu dekat, mahasiswa mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami tidak akan berhenti. Apabila tidak ada tindakan jelas, kami akan segera bertolak ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Gedung Merah Putih KPK sampai kasus ini diusut tuntas,” tutup Mustofa Ahmad Sihombing.
Dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah di Kabupaten Labuhanbatu memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pengamat kebijakan publik.
Jika praktik jual beli jabatan ini terbukti benar, maka kualitas pendidikan di daerah tersebut dipastikan akan merosot tajam. Kepala sekolah yang terpilih bukan karena prestasi atau kompetensi, melainkan karena kedekatan finansial dengan penguasa, cenderung akan fokus mengembalikan “modal” yang telah disetorkan selama menjabat.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan manipulasi anggaran Bimtek dan proyek fisik sekolah seperti ruang guru. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas mengajar dan fasilitas belajar siswa justru diduga mengalir ke kantong oknum pejabat.
Transparansi dari Pemkab Labuhanbatu dan ketegasan dari Kejatisu kini menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara.
