Dianggap Minim Penanganan Korupsi, Perma Labusel Desak Kajatisu Evaluasi Kepala Kejari Labusel

  • Whatsapp
Dianggap Minim Penanganan Korupsi, Perma Labusel Desak Kajatisu Evaluasi Kepala Kejari Labusel

LABUHANBATU SELATAN, SINEWS.id – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menjadi sorotan publik. Persatuan Mahasiswa Labuhan Batu Selatan (PERMA LABUSEL) menyoroti minimnya penanganan perkara dugaan korupsi di Labusel hingga Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan saat ini dijabat oleh Victoris Parlaungan Purba S.H.M.H. Victoris menggantikan pejabat sebelumnya, Bayu Setyo Pramono, yang dimutasi dan kini menjabat sebagai Aspidum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Read More

Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Labusel, Amiruddin Siregar, S.H.

“Kami menilai kepemimpinan Kajari baru sangat lemah. Hal ini terlihat dari lemahnya kinerja dan penindakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi, khususnya yang melibatkan pemerintah desa, di mana saat ini banyak dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pj) kepala desa,” ujar Amiruddin.

Ia melanjutkan, “Kami lihat di lapangan, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, adanya pembangunan yang tidak selesai dan mangkrak, bahkan [penggunaan anggaran] yang tidak masuk akal. Sebagai contoh, baru-baru ini terjadi di Desa Bangai, dugaan korupsi mencapai ratusan miliar. Kami yakin bukan hanya desa tersebut saja, namun masih banyak lagi desa-desa yang belum terungkap.”

“Oleh karena itu, kami menegaskan pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum, mendampingi tata kelola anggaran, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, karena kami melihat lengahnya kinerja Kajari Kabupaten Labusel,” tegas Amiruddin.

PERMA LABUSEL menilai, di bawah kepemimpinan Victoris Parlaungan Purba, Kejari Labusel belum menunjukkan progres signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi di daerah tersebut. Mereka menyoroti masih banyaknya Pj kepala desa yang berani melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran dana desa, BUMDes, dan anggaran lain yang dinilai PERMA LABUSEL “tidak masuk akal” (Banyak anggaran tak terduga).

Secara khusus, PERMA LABUSEL menyoroti enam desa yang Kepala Desanya didesak untuk segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Labusel, yaitu:

  1. Desa Torgamba

  2. Desa Bunut

  3. Desa Aek Batu

  4. Desa Ujung Gading

  5. Desa Simatahari

  6. Desa Binanga Dua

Amiruddin menyatakan bahwa masyarakat Labusel membutuhkan kepastian bahwa institusi penegak hukum bekerja secara optimal, terutama setelah adanya instruksi tegas dari Jaksa Agung mengenai evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang minim menangani perkara.

“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labuhanbatu Selatan tidak menunjukkan hasil, maka wajar jika publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah Adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” ujar Amiruddin Siregar S.H.

“Oleh karena itu, kami meminta Kejari Labuhanbatu segera melakukan langkah konkret dalam pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi sorotan masyarakat, serta tidak bekerja setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum khususnya di Labuhan Batu Selatan,” tutupnya. (Red/SiN)

Related posts