Komisi X Desak Status Force Majeure Sebagai Jaminan Akademik Mahasiswa Terdampak Bencana

  • Whatsapp
Komisi X Desak Status Force Majeure Sebagai Jaminan Akademik Mahasiswa Terdampak Bencana

JAKARTA, SiNews.id — Di tengah karut-marut bencana alam yang melanda berbagai wilayah, mulai dari banjir bandang di Sumatera hingga longsor di Sulawesi, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyuarakan desakan keras.

Mereka menuntut Pemerintah segera memberikan perlindungan akademik dan keringanan finansial bagi ribuan mahasiswa yang menjadi korban langsung dari musibah tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa ini adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional. Desakan ini muncul mengingat saat ini sebagian besar kampus di Indonesia tengah mendekati periode Ujian Akhir Semester (UAS) dan bersiap memasuki semester genap 2026.

“Dispensasi akademik menjelang UAS adalah kewajiban negara, bukan kebijakan opsional,” ujar Esti, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk segera mengambil tindakan.

Poin utama desakan DPR berfokus pada dua aspek krusial:

  1. Dispensasi Akademik: Perguruan tinggi diminta menerapkan kebijakan status force majeure bagi seluruh proses akademik mahasiswa terdampak. Ini mencakup fleksibilitas metode pembelajaran, penundaan tugas, hingga larangan tegas bagi kampus untuk menggagalkan studi mahasiswa hanya karena mereka menjadi korban bencana.

  2. Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal): DPR menuntut adanya skema penundaan pembayaran UKT, bahkan opsi cicilan hingga situasi ekonomi keluarga mahasiswa pulih sepenuhnya. Kebutuhan ini mendesak mengingat ribuan keluarga kehilangan rumah, lahan, dan sumber pendapatan akibat bencana.

Esti juga mendesak pemerintah agar Kemdiktisaintek dan perguruan tinggi wajib memberikan Beasiswa Darurat Bencana serta memperluas kuota KIP Kuliah bagi mahasiswa dari wilayah terdampak secara ekonomi.

Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, DPR menekankan perlunya pendataan proaktif secara nasional dan terintegrasi. Kebijakan ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia, tidak terbatas hanya pada satu wilayah saja.

Mahasiswa berhak mendapatkan kembali hak mereka untuk menempuh pendidikan tanpa harus terbebani ancaman drop out atau sanksi finansial di tengah kesulitan. (Red/Ast)

Related posts