SINEWS.ID| BINJAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menorehkan keberhasilan nyata dalam operasi pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda secara maraton.
Tersangka pertama berinisial MK (34), warga Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat. Ia diringkus petugas di kawasan Jalan Mushola pada pukul 18.30 WIB dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,02 gram yang dikemas plastik klip transparan, 1 kotak merah sebagai tempat penyimpanan, serta 1 unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 5764 AMQ.
Sementara itu, tersangka kedua yakni RS (32), seorang pria asal Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu. RS berhasil dibekuk oleh tim opsnal di kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, pada pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen korps bhayangkara dalam menyapu bersih peredaran narkoba hingga ke akarnya. Pihaknya berjanji tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa di Kota Binjai.
Operasi penangkapan maraton yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Binjai ini berawal dari adanya laporan berkala serta keresahan masyarakat mengenai maraknya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Binjai Barat. Petugas bergerak cepat melakukan pengintaian (undercover) hingga akhirnya berhasil menciduk kedua pengedar tersebut lengkap bersama barang buktinya dalam satu hari yang sama.
Secara hukum, kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Binjai untuk pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan pemasok di atasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Peredaran sabu yang masif di tingkat kelurahan dan kecamatan seperti ini berdampak sangat fatal terhadap stabilitas keamanan daerah.
Selain memicu kenaikan angka kriminalitas konvensional—seperti pencurian dan pembegalan akibat efek adiksi—ketersediaan narkoba yang mudah dijangkau di pemukiman berpotensi merusak struktur sosial, menghancurkan masa depan produktif pemuda, serta meningkatkan beban psikologis dan ekonomi bagi keluarga korban kecanduan.
Untuk memutus mata rantai peredaran ini secara permanen, Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan bersikap proaktif. Warga diminta tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 Polri guna melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Di sisi lain, kolaborasi antara kepolisian, tokoh agama, dan pemerintah kota dalam bentuk sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah harus terus diintensifkan sebagai benteng pencegahan dini.







