LABUHANBATU, SINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi razia intensif yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), petugas sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil Happy Five di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam operasi penertiban tersebut, jajaran petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar, berinisial SMAS (26), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun jajaran personel berdedikasi tinggi yang terlibat langsung dalam kesuksesan operasi penangkapan tersebut di antaranya adalah IPDA R. Situngkir, SH, IPDA S. Ginting, SH, BRIGPOL H. Chandra Siregar, SH, BRIGPOL F. Wira Sukma, BRIGPOL HP Siregar, BRIGPOL RR Arsal, serta BRIGPOL M. Arys Budiman.
Dari tangan tersangka, tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, meliputi sepuluh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, serta lima bungkus Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak plastik permen Happydent, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp552 ribu yang diindikasikan kuat sebagai uang hasil transaksi haram tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menjelaskan secara detail kronologi penindakan, di mana operasional bermula saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melancarkan razia berkala di sejumlah titik THM yang berada di kawasan DL Sitorus.
Berbekal informasi akurat mengenai keberadaan kamar yang disinyalir menjadi tempat bernaung seorang pengedar, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan hingga berhasil mendapati tersangka beserta barang bukti yang dikuasainya.
Saat dilakukan proses interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka SMAS tidak dapat mengelak dan mengakui secara berterus terang bahwa seluruh narkotika jenis sabu dan Happy Five tersebut adalah benar miliknya. Zat adiktif tersebut sengaja disiapkannya untuk diedarkan dan dijual langsung kepada para pengunjung di lokasi Tempat Hiburan Malam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami jaringan di atasnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita langsung digelandang ke Markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu demi menjalani rangkaian proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, SH, menegaskan komitmen penuh institusinya.
Pihak kepolisian dipastikan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, dengan fokus khusus pada lokasi-lokasi rawan yang berpotensi menjadi sarang peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.
Peredaran narkotika di lingkungan Tempat Hiburan Malam (THM) wilayah Sumatra Utara, khususnya Kabupaten Labuhanbatu, kian bervariasi dengan masuknya komoditas seperti Happy Five pendamping sabu.
Penangkapan tersangka berinisial SMAS (26) di kawasan hiburan komersial DL Sitorus menegaskan adanya segmentasi pasar gelap yang menyasar para pencari hiburan malam, dengan memanfaatkan privasi kamar sewaan sebagai basis distribusi mini.
Secara farmakologis, kombinasi antara sabu (metamfetamin) yang bersifat stimulan kuat dengan Happy Five (nimetaZepam) yang merupakan golongan psikotropika penenang (hipnotik-sedatif), kerap disalahgunakan secara bersamaan oleh pengguna di tempat hiburan untuk memanipulasi efek psikologis secara instan.
Pola distribusi di dalam THM cenderung menggunakan sistem sel terputus, di mana pelaku memanfaatkan jaringan internal atau menyewa kamar khusus agar terhindar dari pemantauan aparat berwajib selama beroperasi.
Maraknya peredaran zat adiktif di THM berdampak masif pada rusaknya stabilitas keamanan, meningkatnya angka kriminalitas jalanan, serta hancurnya produktivitas generasi muda di Labuhanbatu.
Dari sisi sosial-ekonomi, operasional THM yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi transaksi narkotika dapat memicu sanksi sosial berupa penolakan dari masyarakat sekitar, serta ancaman pencabutan izin usaha secara permanen oleh pemerintah daerah.
Untuk memutus rantai pasokan ini, Polres Labuhanbatu perlu bersinergi secara ketat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP guna menerapkan pakta integritas bebas narkoba bagi seluruh pemilik THM.
Pemilik usaha diwajibkan memasang kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi langsung dengan sistem kepolisian, serta melakukan tes urine berkala terhadap para pegawai guna memastikan lingkungan hiburan bersih dari jaringan sindikat.
(Khairul Salim Hrp)
