Jeritan 1.556 Guru PPPK di Asahan: Mengabdi Sejak 2025, Gaji Tak Kunjung Cair

  • Whatsapp
Jeritan 1.556 Guru PPPK di Asahan: Mengabdi Sejak 2025, Gaji Tak Kunjung Cair

ASAHAN, SiNews.id – Nasib kurang beruntung dialami oleh ribuan tenaga pendidik di Kabupaten Asahan. Sebanyak 1.556 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik sejak tahun 2025 hingga kini dilaporkan belum menerima hak gaji mereka, yang memicu keprihatinan mendalam di sektor pendidikan daerah.

Sebanyak 1.556 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan hingga kini belum menerima gaji. Padahal, para tenaga pendidik ini sudah dilantik sejak tahun 2025 lalu.

Kondisi ini memicu keluhan dari para guru yang merasa hak-hak mereka diabaikan oleh pemerintah daerah. Banyak dari mereka yang mengandalkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih di tengah situasi ekonomi yang semakin menantang.

Salah seorang guru PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekecewaannya. Ia menyebut bahwa janji-janji mengenai pencairan gaji yang kerap disampaikan otoritas terkait hingga kini belum terealisasi secara nyata.

Menanggapi persoalan ini, pihak legislatif di DPRD Asahan mulai angkat bicara. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Asahan segera mencari jalan keluar dan menjelaskan kendala teknis atau administratif yang menyebabkan keterlambatan penggajian massal ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang rinci dari dinas terkait mengenai kapan tepatnya ribuan guru PPPK tersebut akan menerima pembayaran gaji yang telah tertunda selama berbulan-bulan tersebut.

Persoalan keterlambatan gaji guru PPPK seringkali berkaitan dengan sinkronisasi data antara Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Daerah, terutama terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang di-mark (ditandai) khusus untuk penggajian PPPK.

Secara teknis, meskipun status PPPK adalah ASN, penganggarannya dibebankan pada APBD. Keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh belum rampungnya proses verifikasi administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau adanya pergeseran anggaran yang belum disahkan melalui Perubahan APBD.

Tertundanya gaji ribuan guru berdampak langsung pada penurunan motivasi kerja dan profesionalisme di ruang kelas. Selain itu, secara psikologis, ketidakpastian finansial menciptakan beban bagi guru yang memiliki tanggungan keluarga, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pendidikan bagi siswa di Asahan.

Pemkab Asahan perlu melakukan percepatan koordinasi lintas sektoral antara Dinas Pendidikan, BKD, dan BPKAD untuk segera menerbitkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) sebagai dasar pembayaran gaji. Selain itu, transparansi komunikasi kepada para guru sangat diperlukan agar tidak terjadi kesimpangansur informasi.

Related posts